DECEMBER 9, 2022
Pemerintah Daerah

BIMTEK PENGGIAT P4GN DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN

post-img
Menindaklanjuti Surat Permohonan Narsumber Nomor B/589/VI/KA/PC.01.03/2023/BNNK-CMS tanggal 14 Juni 2023, dari Kepala BNN Kabupaten Ciamis. Inspektur Kabupaten Ciamis melalui Inspektur Pembantu Wilayah II yang bertindak sebagai narasumber pada acara yang dihadiri oleh penggiat Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) lingkup Pendidikan.

Bimbingan teknis untuk penggiat anti narkoba dalam mewujudkan kota atau kabupaten yang tanggap terhadap ancaman narkoba sangat penting untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil dalam bimbingan teknis tersebut:

  1. Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat: Bimbingan teknis harus dimulai dengan pendidikan dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkoba. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye penyuluhan, seminar, lokakarya, dan kegiatan sosialisasi di berbagai tingkat masyarakat. Materi yang disampaikan harus mencakup informasi tentang jenis-jenis narkoba, dampak negatifnya, tanda-tanda penyalahgunaan, serta cara menghindari dan mengatasi masalah tersebut.

  2. Pembentukan Jaringan Kolaborasi: Penting untuk membangun jaringan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, lembaga penegak hukum, organisasi masyarakat, institusi pendidikan, dan sektor swasta. Bimbingan teknis harus memfasilitasi pertemuan dan diskusi antara para penggiat anti narkoba dan pihak-pihak terkait guna menciptakan sinergi dalam upaya pencegahan, penyalahgunaan, penegakan hukum, rehabilitasi, dan reintegrasi.

  3. Penyusunan Rencana Aksi: Bimbingan teknis harus membantu penggiat anti narkoba dalam menyusun rencana aksi yang komprehensif untuk melawan ancaman narkoba di kota atau kabupaten tersebut. Rencana aksi harus mencakup kegiatan pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi, reintegrasi, dan pengembangan masyarakat yang tanggap terhadap narkoba. Rencana aksi ini harus melibatkan semua pihak terkait dan berfokus pada upaya kolaboratif.

  4. Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas: Bimbingan teknis harus menyediakan pelatihan dan program peningkatan kapasitas bagi penggiat anti narkoba, baik secara individu maupun kelompok. Pelatihan dapat mencakup keterampilan pengenalan tanda-tanda penyalahgunaan, teknik komunikasi efektif, manajemen program anti narkoba, advokasi, dan pemantauan evaluasi. Dengan meningkatkan kapasitas penggiat anti narkoba, mereka akan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mewujudkan kota atau kabupaten yang tanggap terhadap ancaman narkoba.

  5. Pemantauan dan Evaluasi: Bimbingan teknis harus mencakup pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi program anti narkoba. Ini akan membantu dalam mengidentifikasi keberhasilan dan tantangan yang dihadapi serta memberikan masukan yang diperlukan untuk perbaikan dan pengembangan program di masa mendatang.

Penting juga untuk mengingat bahwa bimbingan teknis harus disesuaikan dengan kebutuhan khusus kota atau kabupaten tersebut. Setiap daerah memiliki karakteristik, tantangan, dan sumber daya yang berbeda, sehingga pendekatan yang tepat harus disesuaikan dengan konteks setempat.

 
author-img_1

Inspektorat

Penulis

Sinergi Membangun Kemandirian Ekonomi, Sejahtera untuk Semua.

About Us

The argument in favor of using filler text goes something like this: If you use arey real content in the Consulting Process anytime you reachtent.

Cart