Ekspose atau penyampaian reviu pelayanan publik oleh Inspektorat memiliki beberapa tujuan penting, di antaranya:
1. Transparansi dan Akuntabilitas;
2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan;
3. Penghematan Sumber Daya;
4. Kepatuhan Terhadap Aturan;
5. Peningkatan Kinerja Organisasi;
6. Pencegahan dan Deteksi Penyimpangan;
7. Kepentingan Umum: Mengutamakan kepentingan umum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hasil reviu diharapkan dapat membantu menjamin bahwa pelayanan publik lebih berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Dengan tujuan-tujuan tersebut, ekspose reviu pelayanan publik oleh Inspektorat bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih efisien, efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.