KUA-PPAS atau Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara. Ini adalah dokumen perencanaan anggaran yang disusun oleh pemerintah daerah sesuai dengan PP 12 tahun 2019.
Maksud komunikasi hasil reviu KUA-PPAS sesuai dengan standar AIPI adalah untuk menyampaikan informasi dan evaluasi mengenai rencana anggaran yang telah disusun oleh pemerintah daerah kepada pihak-pihak terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam proses perencanaan anggaran pemerintah daerah.
Beberapa tujuan spesifik komunikasi hasil reviu KUA-PPAS antara lain:
1. Evaluasi Kebijakan Anggaran: Komunikasi hasil reviu KUA-PPAS memungkinkan pihak eksternal seperti DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) atau masyarakat umum untuk mengkaji kebijakan anggaran yang diajukan oleh pemerintah daerah. Hal ini memungkinkan identifikasi kekuatan, kelemahan, dan perbaikan yang dapat dilakukan dalam rencana anggaran.
2. Pengawasan dan Pertanggungjawaban: Komunikasi hasil reviu KUA-PPAS membantu dalam pengawasan anggaran dan memastikan penggunaan dana publik yang efektif, efisien, dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah. Hasil reviu ini juga dapat menjadi dasar pertanggungjawaban bagi pemerintah daerah terhadap penggunaan anggaran yang telah disusun.
3. Perbaikan dan Peningkatan Efisiensi: Melalui komunikasi hasil reviu KUA-PPAS, dapat diidentifikasi kelemahan atau ketidaksesuaian dalam rencana anggaran yang diajukan. Informasi ini dapat digunakan untuk melakukan perbaikan atau penyesuaian agar anggaran dapat lebih efisien dan mencapai sasaran pembangunan yang diinginkan.
Secara keseluruhan, komunikasi hasil reviu KUA-PPAS bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam proses perencanaan anggaran pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas dan efektivitas penggunaan dana publik.