Hari Anti Korupsi Sedunia diperingati setiap tanggal 9 Desember sebagai hasil dari inisiatif Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Berikut adalah sejarah lahirnya Hari Anti Korupsi Sedunia:
1. Resolusi PBB: Pada tanggal 31 Oktober 2003, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi A/RES/58/4 yang menetapkan tanggal 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia. Keputusan ini diambil untuk memperingati penandatanganan Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi Pada Tingkat Tinggi yang diadakan di Merida, Meksiko, pada tanggal 9–11 Desember 2003.
2. UNCAC: Penandatanganan di Merida terkait dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United Nations Convention against Corruption/UNCAC). UNCAC adalah instrumen hukum internasional yang mengharuskan negara-negara anggota untuk mengadopsi langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi di tingkat nasional dan internasional.
3. Peran UNCAC: Hari Anti Korupsi Sedunia mencerminkan komitmen global untuk memerangi korupsi dan mempromosikan integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pemerintahan dan masyarakat. UNCAC memberikan landasan hukum dan kerangka kerja untuk langkah-langkah anti-korupsi di seluruh dunia.
4. Tujuan Hari Anti Korupsi Sedunia: Peringatan ini memberikan kesempatan bagi pemerintah, organisasi internasional, dan masyarakat sipil untuk meningkatkan kesadaran tentang dampak negatif korupsi, mempromosikan nilai-nilai anti-korupsi, dan mendorong kerjasama internasional dalam memerangi korupsi.
Hari Anti Korupsi Sedunia menekankan pentingnya upaya bersama dalam melawan korupsi dan mengedepankan nilai-nilai kejujuran dan integritas di semua tingkat masyarakat. Peringatan ini menjadi panggilan untuk tindakan lebih lanjut dalam memerangi korupsi, yang merupakan tantangan serius dalam pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan global.