Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli di Indonesia. Peringatan ini memiliki latar belakang yang penting dalam upaya memperjuangkan hak-hak anak dan menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
**Sejarah dan Asal Usul:**
1. **Deklarasi dan Pengakuan:**
- Hari Anak Nasional pertama kali dicanangkan oleh Presiden Soeharto pada tahun 1984. Tanggal 23 Juli dipilih karena bertepatan dengan tanggal disahkannya Undang-Undang Perlindungan Anak No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Pencanangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
2. **Konvensi Hak Anak:**
- Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November 1989. Konvensi ini menjadi landasan bagi berbagai kebijakan dan program yang bertujuan melindungi hak-hak anak di Indonesia.
3. **Komitmen Pemerintah:**
- Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan anak melalui berbagai kebijakan, program, dan regulasi yang mendukung kesejahteraan anak. Peringatan Hari Anak Nasional menjadi salah satu bentuk komitmen tersebut.
**Makna dan Tujuan Peringatan:**
1. **Kesadaran dan Kepedulian:**
- Hari Anak Nasional bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian seluruh lapisan masyarakat terhadap pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Ini mencakup hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat.
2. **Peningkatan Kesejahteraan Anak:**
- Melalui peringatan ini, diharapkan tercipta berbagai program dan kegiatan yang mendukung peningkatan kesejahteraan anak, baik di bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan, maupun partisipasi.
3. **Penghargaan terhadap Anak:**
- Hari Anak Nasional juga merupakan momentum untuk memberikan penghargaan kepada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi dan potensi mereka di berbagai bidang, sehingga dapat menjadi teladan bagi anak-anak lainnya.
4. **Partisipasi Anak:**
- Peringatan ini mendorong anak-anak untuk aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat, serta memberikan ruang bagi mereka untuk menyuarakan pendapat dan aspirasinya.
**Kegiatan dan Program:**
1. **Kampanye dan Sosialisasi:**
- Berbagai kampanye dan sosialisasi dilakukan untuk menyebarkan informasi tentang hak-hak anak dan pentingnya perlindungan anak. Ini mencakup penyuluhan, seminar, dan diskusi yang melibatkan berbagai pihak.
2. **Kegiatan Kreatif dan Edukatif:**
- Berbagai kegiatan kreatif dan edukatif seperti lomba, pertunjukan seni, dan pameran diadakan untuk merayakan Hari Anak Nasional. Kegiatan ini bertujuan untuk menggali dan mengembangkan bakat serta kreativitas anak-anak.
3. **Program Perlindungan Anak:**
- Pemerintah dan berbagai organisasi non-pemerintah (LSM) meluncurkan program-program yang berfokus pada perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
4. **Kerjasama dan Kolaborasi:**
- Peringatan Hari Anak Nasional mendorong kerjasama antara pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan keluarga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak.
**Kesimpulan:**
Hari Anak Nasional merupakan momentum penting untuk mempertegas komitmen semua pihak dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di Indonesia. Melalui peringatan ini, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dalam lingkungan yang penuh kasih sayang, aman, dan mendukung, sehingga mereka dapat menjadi generasi penerus yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.