Ikrar netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam Pemilu 2024 di Indonesia adalah untuk memastikan bahwa aparatur sipil negara lingkup Inspektorat Kabupaten Ciamis, termasuk pegawai pemerintah, tetap netral dan tidak terlibat dalam upaya politik yang dapat memengaruhi integritas, keadilan, dan kredibilitas proses pemilihan umum. Tujuan utama dari ikrar netralitas ASN ini adalah sebagai berikut:
1. Memastikan Kepentingan Umum;
2. Mempertahankan Integritas Pemilu;
3. Mencegah Penyalahgunaan Keuangan Negara;
4. Mempertahankan Kredibilitas Pemerintah;
Ikrar netralitas ASN dalam pemilu adalah komitmen formal yang diambil oleh ASN untuk menjalankan tugas-tugas mereka dengan netral dan tidak terlibat dalam aktivitas politik selama proses pemilihan umum. Hal ini penting untuk menjaga demokrasi yang kuat dan meyakinkan masyarakat bahwa pemilu berlangsung dengan integritas dan keadilan.