Inspektorat melakukan pendampingan identifikasi MRSP pada BKPSDM. Manajemen Risiko (MR) adalah suatu pendekatan sistematis untuk menentukan tindakan terbaik dalam kondisi ketidakpastian melalui identifikasi, pemahaman, tindakan, dan komunikasi isu-isu risiko. Setiap instansi sektor publik memiliki risiko dalam kegiatannya melayani masyarakat. Senin, 06 Maret 2023. Bertempat di Kantor BKPSDM Kab. Ciamis.
Proses MR yang lengkap dimulai dari penetapan konteks, identifikasi, analisis, evaluasi, dan penanganan risiko. Selain itu, proses tersebut dilengkapi dengan adanya monitoring dan evaluasi, serta konsultasi dan komunikasi risiko. Penetapan konteks berkaitan dengan pemahaman instansi tentang di mana serangkaian risiko atau kelompok risiko terjadi, untuk ditangani dalam serangkaian tindakan. Identifikasi risiko merupakan tahap krusial karena ditujukan untuk menggali seluruh risiko potensial yang terjadi dalam lingkup kegiatan sesuai konteks.Tahap analisis risiko bertujuan mengukur risiko-risiko yang telah teridentifikasi, dalam bentuk probabilitas dan dampak yang diakibatkan. Dalam mengukur risiko, aspek pengendalian yang ada menjadi pertimbangan penting. Evaluasi risiko bertujuan menetapkan tingkat risiko di mana instansi memiliki toleransi terhadap risiko tersebut.Penanganan risiko bertujuan mengurangi kemungkinan dan atau dampak dari risiko potensial. Penanganan perlu direncanakan dan dilaksanakan dengan baik. Berdasarkan tahap evaluasi, penanganan dapat dilakukan misalnya dengan menghindari, mengurangi, atau mengalihkan risiko. Komunikasi dan konsultasi risiko dilaksanakan pada tiap tahapan proses MR. Demikian pula halnya dengan monitoring dan review, agar dapat dinilai tingkat keberhasilan maupun hambatan di setiap tahapan MR
Manfaat utama MRSP adalah membantu instansi sektor publik mengelola risiko-risikonya dengan benar, yaitu secara sistematis dan terencana. Pengambilan keputusan yang telah memperhitungkan risiko dalam proses dan hasilnya diharapkan menjadi lebih tepat dan efektif.