Inspektur melalui Irban Wilayah II beserta tim melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka implementasi Permendagri 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Adapun bentuk pengawasan oleh APIP menurut ketentuan yaitu reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan pengawasan lainnya.
Dalam peraturan dimaksud mengatur mengenai pengawasan oleh APIP, Camat, BPD, serta masyarakat Desa.