KORPRI, singkatan dari Komite Aparatur Negara untuk Reformasi Birokrasi, dibentuk pada tanggal 29 November 1971 di Yogyakarta, Indonesia. Pembentukan KORPRI merupakan langkah untuk memperkuat peran dan keterlibatan aparatur negara dalam pembangunan nasional.
Tujuan utama KORPRI adalah meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme aparatur negara, serta mendukung program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. KORPRI bertindak sebagai wadah untuk mempersatukan para pegawai negeri dalam mendukung visi pembangunan nasional.
Peran KORPRI tidak hanya terfokus pada aspek kesejahteraan, tetapi juga melibatkan pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas, dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan efektif.
Seiring berjalannya waktu, KORPRI terus berkembang dan bertransformasi untuk menyesuaikan diri dengan dinamika tuntutan pembangunan dan reformasi birokrasi di Indonesia.