Program Desa Antikorupsi
DPMD Provinsi Jawa Barat di tahun 2023 membentuk program Desa Antikorupsi bekerja sama dengan Kementerian Desa dan PDTT, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan berbagai pihak lain.
Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan di desa dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Dengan begitu, desa yang makmur, sejahtera, modern, dan antikorupsi dapat terwujud.