Tim penilai internal Inspektorat Kabupaten Ciamis dalam pembangunan Zona Integritas memiliki kewenangan untuk:
1. Melakukan Evaluasi. Menilai dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kebijakan yang berkaitan dengan integritas di dalam organisasi.
2. Pemberian Rekomendasi. Memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam organisasi.
3. Pelaporan. Menyusun laporan hasil evaluasi dan pengawasan yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi manajemen.
4. Konsultasi dan Pendampingan.