Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK wajib dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa. Pimpinan entitas yang diperiksa tersebut wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
News Flash
Data Belum Tersedia
DECEMBER 9, 2022
- Buka : Senin - Jum'at
Pemerintah Daerah
Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI
- by Inspektorat
- 2023-06-07 14:14:00
- 1452 Views
