DECEMBER 9, 2022
Pemerintahan

PELAKSANAAN REVIEW LPPD

post-img

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran. Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri. Penyusunan LPPD mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Permendagri dimaksud mengamanatkan kewajiban APIP Inspektorat Daerah yang bersangkutan untuk melakukan verifikasi dan penilaian data yang dituangkan dalam LPPD yang dilaksanakan dalam bentuk reviu. Pada tahun 2022 ini, Inspektorat Kab. Ciamis melalui Irbanwil 4 beserta tim review LPPD melaksanakan meeting internal Review Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (dedong, CAeMM)

author-img_1

Inspektorat

Penulis

Sinergi Membangun Kemandirian Ekonomi, Sejahtera untuk Semua.

About Us

The argument in favor of using filler text goes something like this: If you use arey real content in the Consulting Process anytime you reachtent.

Cart