Pada tanggal 19 Desember 2020 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak yang tersebar di 143 desa dan 27 Kecamatan di Kabupaten Ciamis. Seiring dengan pandemi Covid-19, pilkades serentak ini sempat dua kali ditunda, pertama 12 April 2020, kemudian 15 Agustus 2020.
Dalam pelaksanaan tersebut Pegawai Inspektorat melaksanakan tugas yakni mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam pemilihan kepala desa. Adapun metode yang digunakan adalah pengamatan langsung secara sampling pada TPS.
Hasil pengawasan penerapan protokol kesehatan akan disampaikan kepada Kepala Daerah dan pihak-pihak yang berkepentingan.