DECEMBER 9, 2022
Desa

Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Oleh Inspektorat

post-img

Pengawasan pengelolaan keuangan desa sebagaimana amanat Permendagri 73/2020 yang dilaksanakan oleh APIP dalam hal ini Inspektorat, dilakukan dalam bentuk: reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan dan pengawasan lainnya.

Laporan hasil pengawasan pengelolaan keuangan desa disampaikan kepada Bupati dan atau Kepala Desa dengan tembusan Inspektur Jenderal.

author-img_1

Inspektorat

Penulis

Sinergi Membangun Kemandirian Ekonomi, Sejahtera untuk Semua.

About Us

The argument in favor of using filler text goes something like this: If you use arey real content in the Consulting Process anytime you reachtent.

Cart