Pengawasan pengelolaan keuangan desa sebagaimana amanat Permendagri 73/2020 yang dilaksanakan oleh APIP dalam hal ini Inspektorat, dilakukan dalam bentuk: reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan dan pengawasan lainnya.
Laporan hasil pengawasan pengelolaan keuangan desa disampaikan kepada Bupati dan atau Kepala Desa dengan tembusan Inspektur Jenderal.