Reformasi birokrasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis pada hakikatnya adalah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang efektif dan efisien, profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, bersih dari perilaku korupsi kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik secara akuntabel.
Cita-cita besar tersebut memerlukan ketauladanan pimpinan dan individu yang mampu menggerakkan perubahan pola pikir dan budaya kerja organisasi tersebut. Dalam pelaksanaannya seringkali dikenal dengan sebutan Agen Perubahan, dimana terdapat sekelompok individu yang mau dan mampu berperan “lebih” dari sekadar seorang anggota organisasi. Ia mampu berpartisipasi aktif, positif dan mendedikasikan dirinya ke dalam pembangunan organisasi dengan seluruh kemampuan yang menjadi kompetensinya.
Inspektorat Kabupaten Ciamis telah mengharmonisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah, dengan menetapkan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Ciamis, serta melaksanakan Keputusan Bupati Ciamis Nomor 700/Kpts.17-Inspektorat/2021 tentang Pembentukan Tim Agen Perubahan di LIngkungan Inspektorat Kabupaten Ciamis.
Selain berpedoman pada peraturan dan pedoman di atas, Agen Perubahan juga melakukan serangkaian aksinya sesuai dengan Rencana Kerja Agen Perubahan yang pokok substansinya berpedoman pada delapan area perubahan Reformasi Birokrasi.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Inspektorat Kabupaten Ciamis, dalam rangka mendorong program Reformasi Birokrasi dan Pencanangan Zona Intergitas dengan merumuskan rencana kerja serta evaluasi atas capaian dan kendala.
-
Pembahasan Renaksi -
Pelaksanaan Renaksi -
Agen Perubahan Inspektorat

