Sesuai dengan Program kerja Pengawasan Inspektorat Tahun 2023 di semester kedua ini Inspektur Kabupaten Ciamis melalui lrban Wilayah I / PLT Irban Wilayah III beserta tim Audit Internal melaksanakan Pembinaan & Pengawasan. Berdasarkan Standar AIPI bahwa komunikasi Audit adalah rangkaian prosedur yang harus ditempuh oleh Entitas. Adapun maksud & tujuan kegiatan ini Sebagai berikut:
- Menginformasikan Sasaran Pembinaan & Pengawasan
- Menyebarkan tanggung jawab
- Membahas aturan dan prosedur