Rapat koordinasi pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2023 bertempat di Desa Sukamukti Kecamatan Pamarican antara BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Inspektorat, dan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), rakor yang dihadiri Irban wilayah II Dania Rahayu dan Kabid PMD Andi Sopyandi bertujuan untuk mencapai beberapa maksud dan tujuan, antara lain:
Maksud:
1. Peningkatan Koordinasi:Rapat ini dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi antara lembaga dan instansi yang terlibat dalam pembangunan dan pengelolaan desa.
2. Pengawasan dan Pengendalian: Rapat ini dapat digunakan untuk membahas dan memantau pengelolaan anggaran desa, proses pembangunan, dan implementasi program-program yang telah direncanakan.
3. Pengambilan Keputusan Bersama: Maksudnya adalah untuk mencapai pemahaman bersama dan membuat keputusan terkait dengan prioritas pembangunan desa serta penggunaan sumber daya secara efisien.
4. Pemberian Informasi: Rapat ini dapat menjadi wadah untuk memberikan informasi dan pemahaman yang lebih baik mengenai program-program pemerintah, regulasi, dan peraturan yang berlaku.
Tujuan:
1. Koordinasi Program Pembangunan:Tujuan utama adalah memastikan bahwa program-program pembangunan desa terkoordinasi dengan baik, menghindari tumpang tindih, dan mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
2. Pengawasan Keuangan: Memastikan bahwa anggaran desa digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. *valuasi Kinerja: Rapat ini dapat menjadi forum untuk mengevaluasi kinerja BPD, DPMD, dan proses pengelolaan desa serta mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan.
4. Pendukung Partisipasi Masyarakat: Melalui koordinasi yang baik, tujuannya adalah memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program desa.
5. Penyelesaian Masalah: Rapat ini dapat digunakan untuk mengidentifikasi masalah yang muncul dalam pengelolaan desa dan mencari solusi bersama.
6. Pengembangan Rencana Kerja: Tujuan dapat termasuk penyusunan atau perubahan rencana kerja desa untuk mengakomodasi perubahan kondisi dan kebutuhan desa.
Dengan demikian, rapat koordinasi antara BPD, Inspektorat, dan DPMD bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pembangunan desa, transparansi, akuntabilitas, serta pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan desa.