Rapat koordinasi persiapan evaluasi SAKIP-RB (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah-Reformasi Birokrasi) tahun 2023, yang bertempat dioffroom Inspektorat dipimpin langsung oleh Inspektur Kabupaten Ciamis dihadiri oleh Inspektur Pembantu Wilayah II dan eselon 2 sebagai pengampu elemen atau indikator penilaian SAKIP-RB Tahun 2023. Pertemuan yang diselenggarakan untuk membahas persiapan dan pelaksanaan evaluasi SAKIP-RB di tahun 2023 mengangkat tematik pengentasan kemiskinan dan tematik RB. Evaluasi SAKIP-RB bertujuan untuk mengukur kinerja instansi pemerintah dalam menerapkan prinsip-prinsip reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja. Berikut beberapa poin yang mungkin menjadi agenda dalam rapat koordinasi ini:
1. Tujuan Evaluasi: Menjelaskan logical framework serta tujuan utama dari evaluasi SAKIP-RB tahun 2023, seperti pemantauan kemajuan dalam reformasi birokrasi, peningkatan akuntabilitas, atau peningkatan pelayanan publik.
2. Perencanaan Evaluasi: Membahas rencana dan jadwal evaluasi, termasuk waktu pelaksanaan, tahapan, dan tim evaluasi yang akan terlibat.
3. Metodologi Evaluasi: Menjelaskan metode dan alat yang akan digunakan dalam proses evaluasi, seperti pengumpulan data, analisis, dan indikator yang akan dievaluasi.
4. Ketersediaan Data: Memastikan ketersediaan data yang diperlukan untuk evaluasi, termasuk data kinerja, data anggaran, dan data terkait reformasi birokrasi.
5. Koordinasi dengan Pihak Terkait: Menentukan koordinasi dengan instansi atau unit terkait yang akan dievaluasi, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas SAKIP dan reformasi birokrasi.
6. Penyusunan Tim Evaluasi: Menentukan anggota tim evaluasi, peran mereka, dan kompetensi yang diperlukan.
7. Komunikasi dan Pelaporan: Membahas mekanisme komunikasi dan pelaporan hasil evaluasi kepada pimpinan instansi dan pemangku kepentingan lainnya.
8. Tindak Lanjut Hasil Evaluasi: Merencanakan tindak lanjut yang akan diambil berdasarkan hasil evaluasi, termasuk perbaikan yang perlu dilakukan dan perubahan yang akan diterapkan.
9. Kesepakatan dan Penugasan Tugas: Menyepakati tugas-tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota tim evaluasi serta instansi yang dievaluasi.
10. Sumber Daya dan Anggaran: Menyusun perencanaan sumber daya dan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan evaluasi.
11. Rencana Komunikasi: Merencanakan bagaimana informasi tentang evaluasi dan hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
12. Evaluasi Dampak Reformasi Birokrasi: Evaluasi sejauh mana reformasi birokrasi yang telah dilakukan telah memberikan dampak positif dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan instansi.
Rapat koordinasi ini merupakan langkah awal dalam proses evaluasi SAKIP-RB, yang akan membantu memastikan bahwa evaluasi dilakukan secara terstruktur dan efektif. Hasil dari rapat ini akan membentuk dasar untuk perencanaan dan pelaksanaan evaluasi yang lebih lanjut.