Menindaklanjuti Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.2.2/2524/IJ tentang pengawasan Penerimaan P3K Tahun Anggaran 2023 oleh APIP Pemerintah Daerah. Adapun jadwal kegiatan sampai dengan 30 Oktober 2023 melalui aplikasi SIPP, Inspektur Kabupaten Ciamis menugaskan Irbanwil II untuk melakukan pengawasan tahap 1 sd 3 (perencanaan, pendaftaran dan seleksi administrasi) dengan jenis reviu sesuai dengan Standar AIPI.
News Flash
Data Belum Tersedia
DECEMBER 9, 2022
- Buka : Senin - Jum'at