Bertempat diaula rapat Kaban BPKD, dibuka oleh Sekban BPKD dan moderator Kabid Aklap. Dalam implementasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 110 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah, Inspektorat Kabupaten memiliki peran penting dalam memastikan proses penghapusan piutang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik. Beberapa peran kunci yang dapat dimainkan oleh Inspektorat dalam konteks ini adalah sebagai berikut:
1. Pengawasan Pelaksanaan Prosedur: Memastikan bahwa prosedur yang diatur dalam Perbup No. 110 Tahun 2022 diikuti dengan benar selama proses penghapusan piutang. Ini termasuk memastikan bahwa semua persyaratan administrasi dan hukum terpenuhi.
2. Verifikasi Dokumen: Memverifikasi dokumen dan bukti pendukung terkait piutang yang akan dihapuskan, seperti kontrak, surat perjanjian, atau putusan pengadilan, untuk memastikan keabsahannya.
3. Pelaporan dan Rekomendasi: Inspektorat dapat menyusun laporan hasil pemeriksaan dan memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang, termasuk Bupati atau pejabat yang bertanggung jawab, mengenai piutang mana yang harus dihapuskan dan prosedur yang harus diikuti.
4. Konsultasi dan Dukungan: Memberikan dukungan dan konsultasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses penghapusan piutang, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sebagai SKPKS, Kejaksaan Negeri atau unit terkait lainnya.
Peran Inspektorat dalam implementasi Perbup tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa penghapusan piutang daerah dilakukan dengan tepat, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan dengan tetap menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini akan membantu pemerintah daerah untuk meminimalkan risiko kerugian akibat piutang yang tidak tertagih dan menjaga integritas sistem keuangan daerah.