Sesuai dengan amanat UU No. 6 tahun 2014 Pasal 112 (2) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah. Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Inspektorat Ciamis dan DPMD Ciamis, melaksanakan kegiatan tersebut dengan menghadirkan para Kepala Desa. Diharapkan dengan adanya pembinaan, pelaksanaan pemerintahan desa dapat berjalan efisien dan efektif sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

