Pembentukan dan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Indonesia. Sejarahnya dimulai sejak era penjajahan Belanda, ketika satuan keamanan lokal dibentuk untuk membantu mengelola ketertiban dan keamanan di tingkat daerah. Setelah kemerdekaan, Satpol PP dibentuk secara resmi untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pada tahun 1950, dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Satpol PP mulai beroperasi di Pulau Jawa dan Madura, kemudian meluas ke berbagai wilayah Indonesia. Dengan adanya perubahan dalam undang-undang otonomi daerah pada tahun 2004, peran Satpol PP semakin diperkuat sebagai bagian penting dari pemerintahan daerah untuk menjaga stabilitas sosial dan ketertiban(Kompaspedia)(Tempo Metro).
Peringatan Hari Pamong Praja Nasional ini bertujuan untuk menghargai peran penting Satpol PP dalam mendukung pemerintah daerah dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tugas serta tanggung jawab mereka.