United Nations International Children's Emergency Fund (UNICEF) didirikan pada 11 Desember 1946 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). UNICEF berawal dari situasi pasca-Perang Dunia II ketika anak-anak di Eropa dan Asia tengah menghadapi kondisi krisis kemanusiaan yang parah.
Berikut adalah sejarah lahirnya UNICEF:
1. Latar Belakang Pasca-Perang Dunia II: Pada tahun 1946, setelah berakhirnya Perang Dunia II, banyak negara di Eropa dan Asia Tengah menghadapi kondisi krisis kemanusiaan yang parah. Anak-anak menjadi korban utama dari ketidakstabilan dan kekurangan pangan.
2. Resolusi Dewan Ekonomi dan Sosial PBB: Melihat kondisi yang mengkhawatirkan ini, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB mengadopsi Resolusi 57(IV) pada 11 Desember 1946. Resolusi ini menetapkan pembentukan UNICEF sebagai badan PBB yang fokus pada bantuan anak-anak di negara-negara yang terkena dampak perang.
3. Fokus pada Pemulihan dan Kesejahteraan Anak-Anak: UNICEF didirikan sebagai lembaga permanen dengan misi khusus untuk memberikan bantuan dan perhatian khusus kepada anak-anak dan ibu yang terkena dampak konflik dan kondisi darurat kemanusiaan.
4. Ekspansi Peran di Seluruh Dunia: Seiring berjalannya waktu, UNICEF mengembangkan peran dan tanggung jawabnya di berbagai bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, gizi, dan perlindungan anak-anak. Organisasi ini beroperasi di seluruh dunia untuk memastikan hak dan kesejahteraan anak-anak di berbagai konteks sosial dan ekonomi.
5. Konvensi Hak Anak: UNICEF memainkan peran penting dalam pembentukan Konvensi Hak Anak pada tahun 1989, yang menjadi instrumen hukum internasional yang paling banyak diratifikasi di dunia, melindungi hak-hak anak.
Hingga saat ini, UNICEF terus beroperasi sebagai badan PBB yang berkomitmen untuk meningkatkan kondisi kesejahteraan anak-anak di seluruh dunia, terutama di wilayah-wilayah yang terdampak konflik, krisis kemanusiaan, dan ketidaksetaraan.